
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia yang pertama yaitu Ir. Soekarno menetapkan Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Sri Mangkunegoro VIII sebagai kepala Pemerintahan Swapraja.[1] Ketetapan ini berlandaskan pada Undang-Undang NO. 1 Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Surakarta dan Yogyakarta merupakan daerah Istimewa. Keistimewaan ini terletak kepada pemimpin (Wakil Kepala) yang diangkat oleh […]
Dualisme Kekuatan Militer di Surakarta Akibat dari Perjanjian Renville
